Latest News

Rabu, 16 September 2015

Polisi Tangkap Warga Jagakarsa Pencabul Anak Tiri


poker 99

POKER 99 - Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan menangkap KS alias Agus (47) di Jl Kebagusan Wates, Jaksel. KS ditangkap karena mencabuli anak tirinya sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru kejadian terjadi Minggu (12/7/2015) di rumah kontrakan di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kejadian bermula saat selesai sahur pelapor yaitu ibu korban berinisial LL keluar untuk merokok, meninggalkan tersangka dengan korban di dalam rumah. Saat istrinya keluar rumah, pelaku mencabuli anak tirinya yang baru berusia 8 tahun.

Ibu korban yang sudah selesai merokok lalu masuk ke dalam kamar. Dia kaget saat memergoki perbuatan suaminya terhadap anak kandungnya.

"Ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Jagakarsa," kata Audie di kantornya, Jl Wijaya II, Jaksel, Rabu (16/9/2015). 

Menurut Audie, pelaku melakukan kejahatan itu karena sudah lama tidak berhubungan seksual dengan istrinya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar