Latest News

Jumat, 18 September 2015

Rampok korban hingga cacat, 2 polisi cuma dibui 11 bulan


poker 99

POKER 99 - Dua anggota polisi, Brigadir Charlie S dan Brigadir T Pierre dijatuhi hukuman masing-masing 11 bulan penjara karena terbukti bersalah merampok korban Susyanto di Jalan Gaperta Medan pada malam tahun baru lalu. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu di PN Medan, Kamis (17/9).

Keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 365 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut (JPU) Maria meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Setelah hakim membacakan vonisnya, istri korban yang bernama Intan Panjaitan berteriak histeris. "Ini tidak adil, suamiku cacat karena perbuatan orang ini. Hukumannya cuma segitu. Udah disuap semuanya ini," teriak Intan.

Tak hanya berteriak, Intan juga mengejar kedua terdakwa saat akan dibawa ke ruang tahanan. Petugas keamanan kemudian membawa perempuan itu ke luar gedung PN Medan.

Di halaman PN Medan, Intan terus berteriak. "Di mana keadilan? Suamiku cacat, anakku masih kecil. Polisi yang harusnya melindungi masyarakat ini kok malah merampok dan buat orang cacat," teriaknya.

Dalam perkara ini, Brigadir Charlie S dan Brigadir T Pierre terbukti bersalah telah melakukan perampokan dan pemerasan terhadap Susyanto sehingga dia mengalami kerugian uang tunai dan barang berharga lainnya. Terdakwa juga menembak Susyanto hingga korban mengalami luka di paha dan bokongnya.

Perampokan ini dilakukan Brigadir, Charlie S dan Brigadir T Pierre bersam seorang mantan polisi yang terakhir bertugas di Pam Obvit Polda Sumut, Henrico (berkas terpisah), dan seorang lagi rekannya Bambang (buron). Mereka beraksi di kediaman korban.

Dalam aksinya, keempat orang itu masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah pada malam pergantian tahun 2015. Mereka mengambil uang dari ATM milik Intan dan perhiasaan milik korban.

Terdakwa juga menembak Susyanto yang sebelumnya diikat di ayunan anaknya. Mereka melepaskan tiga tembakan sehingga korban mengalami luka di kaki dan bokong serta kehilangan harta bendanya.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar