Latest News

Rabu, 02 September 2015

Tak Punya Paspor, 2 WNA Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara


poker online indonesia

POKER ONLINE INDONESIA - Dua Warga Negara Asing (WNA) telah menjalani sidang di PN Jakarta Barat. Keduanya disidang karena melanggar UU Imigrasi nomor 6 Tahun 2011.

Menurut Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Pondang Tambunan ada dua perkara sudah diputus di PN Jakarta Barat. Perkara pertama dengan terdakwa Lee Chong Hui (37)  yang merupakan WN Malaysia.

"Lee melanggar Pasal 119 ayat 1, bahwa orang asing berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalan yang sah dan berlaku. Kita mengajukan tanggal 16 Maret 2015 dan sudah diputus pada 13 Agustus 2015 oleh Hakim Buni Mado dihukum 1 Tahun 4 Bulan putusan denda 50 juta," ujar Pondang kepada detikcom, Rabu (2/9/2015).

Pondang menjelaskan, Lee ditangkep pada bulan Februari di Gang Kancil, Tanah Sereal Raya, Jakarta Barat. Lee selama tinggal di Indonesia berprofesi sebagai koki di tempat makan miliknya di wilayah Tanah Sereal.

"Dia sudah menikah dengan orang Indonesia," terang Pondang.

Selain Lee, Pondang melanjutkan, bahwa pada hari ini terdakwa Alieu B. Saho (33) Warga Negara Gambia menjalani sidang putusan di PN Jakarta Batat. Alieu disidang karena melanggar Pasal 119 ayat 1.

Alieu B Saho


"Dia (Alieu) dua tahun tidak memiliki passpor di Indonesia, dia ditangkap pada 9 Maret 2015 di Jalan G1, Palmerah, Jakarta Barat. Dalam persidangan dia (Alieu) diputus bersalah dan harus menjalani kurungan selama 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp 50 juta oleh hakim," terang Pondang.

Selain dua orang WNA tersebut, masih ada tujuh WNA lagi yang akan diperkarakan di persidangan oleh Imigrasi Jakarta Barat. Lima diantaranya masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.

"Dua lagi tinggal menunggu P21, lima orang lagi masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum akhirnya diserahkan ke pengadilan," tutup Pondang.




poker online indonesia

« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar