Writen by
Mama Anime
02.19.00
-
0
Comments
POKER 99 - Rah (30) dan SB (35) dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Serang saat hendak menggelar pesta sabu di kediaman pelaku di Kampung Pekarungan Kelurahan Keagungan, Kota Serang, Banten.
Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bambang Supeno mengatakan pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi keduanya yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangun tersebut.
“Keduanya berhasil kita tangkap saat akan menggunakan sabu. Barang bukti satu paket sabu, kita temukan dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam kantung celana tersangka Rah. Bersama barang bukti tersebut kedua tersangka langsung kita amankan," Kata Bambang, Kamis (19/11/2015)
Setelah dilakukan pemeriksan, terungkap bahwa salah satu tersangka yakni Rah merupakan mantan warga binaan yang pernah dihukum selama 1 tahun di Rutan Serang dalam kasus yang sama. “Tersangka bebas sekitar tahun 2009," jelasnya.
Untuk mendapatkan barang haram tersebut, kedua pelaku patungan untuk membeli sabu seharga Rp500 dari seorang pengedar di Jakarta.
Salah satu tersangka Rah mengakui bahwa sabu yang didapat merupakan miliknya yang akan digunakan bersama sama dengan SB. “Baru tiga kali pake, tadinya mau dipake sama-sama, bukan buat dijual,” katanya kepada penyidik.
Akibatnya, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 112 sub 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.




Tidak ada komentar
Posting Komentar