Writen by
Mama Anime
00.05.00
-
0
Comments
Ini akan membuat mantan Bupati Pelalawan berusia senja yakni, 62 tahun akan menjalani hari-hari dalam penjara. Di mana dia ditahan sejak 2008 oleh KPK dan baru tahun ini dia mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo mengatakan, untuk kasus korupsi bakti praja Pelalawan, Tengku Azmun Zafaar, hari ini pihaknya menyerahkan berkas beserta tersangka ke pihak kejaksaan.
"Berkas tersangka TAJ sudahnya dinyatakan P21 (lengkap). Untuk selanjutnya kasusnya akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," kata Guntur 99 Domino Poker.
Dalam kasus korupsi dana Bakti Praja, TAJ melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ini sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 Huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin menambahkan, untuk penangan kasus Azmun termasuk lama. Ini karena selama ini tersangka, menjalani hukuman di LP Sukamiskin terkait korupsi kehutanan Riau.




Tidak ada komentar
Posting Komentar