Latest News

Kamis, 03 Desember 2015

Rano Karno dalam Bidikan KPK


99 Domino Poker - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengatakan, lembaga antirasuah bisa langsung memanggil Gubernur Banten Rano Karno dalam dugaan suap ke anggota DPRD Provinsi Banten terkait rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

“Ya, KPK bisa memeriksa siapa saja, setidaknya sebagai saksi jika orang itu terlibat dalam tindak pidana korupsi itu. Sebab, mungkin menurut penyidik, gubernur (Rano Karno) mengetahui proses pembentukan bank tersebut,” kata Abdullah saat berbincang dengan 99 Domino.

Menurut dia, biarkan penyidik KPK membuka tabir dalam dugaan suap dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang kini dipimpin oleh Si Doel –sapaan akrab Rano dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu.

“Kalau ada ketentuan, suatu bank didirikan harus dengan izin Pemda setempat. Jadi, menurut saya, berikan kebebasan penuh kepada KPK untuk menangani hal itu dengan seadil-adilnya,” tukasnya kepada Situs Judi Poker.

Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan memanggil siapapun, termasuk Gubernur Banten Rano Karno terkait dugaan suap dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Lembaga antikorupsi membuka peluang memanggil aktor pemeran Si Doel itu.

"Siapapun jika keterangan dibutuhkan akan dipanggil," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 2 Desember 2015.


Poker 99 - Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, serta Direktur BUMD Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Ketiganya diciduk di sebuah restoran di Serpong, Banten, Selasa 1 Desember.

Ketika itu, mereka sedang transaksi suap berkaitan proses pembahasan Peraturan Daerah tentang pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. KPK pun menyita USD11 ribu dan Rp60 juta dari tangan kedua legislator Banten itu.

Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky menjadi tersangka pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar