Latest News

Senin, 21 Maret 2016

BNN Ringkus Enam Pengedar Narkoba Jaringan Internasional


Situs Judi Poker -Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap enam anggota sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. Mereka biasa beroperasi di wilayah Medan. Para begundal itu terdiri dari AG, AD, AM, DI, RA, dan AB.


Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari menyebutkan keenam tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi di Medan pada 19 Maret 2016. Penangkapan para tersangka merupakan hasil kerjasama BNN dengan petugas Bea dan Cukai.

Dijelaskan Arman, penangkapan berawal ketika dua orang tersangka yang berinisial AG dan AD ditangkap di kawasan Sisingamangaraja, Medan. Dari keduanya, polisi kemudian mendapatkan identitas seorang tersangka lain berinisial AM, yang kemudian berhasil ditangkap di salah satu hotel di Medan.


Dari ketiga tersangka itu, BNN lalu kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DI, seorang warga Aceh. Dari DI, pada hari yang sama, BNN juga mendapat identitas RA dan AB, yang langsung ditangkap hari itu juga.

“Hari ini kita bawa mereka berenam ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berhasil kita tangkap pada hari yang sama sehingga tak sempat melarikan diri. Ini kita masih pengembangan juga,” ujar Arman di Medan.

Dari keenam tersangka, petugas berhasil menyita 11 Kg narkoba jenis sabu-sabu serta empat ribu butir pil ekstasi. Seluruh barang haram itu disinyalir berasal Malaysia.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah terlibat dalam bisnis narkoba ini sejak 2012. Mereka setidak-tidaknya melakukan penyelundupan narkoba ke Indonesia sebulan sekali dengan volume mencapai 15-20 kilogram untuk setiap kali pengiriman,” papar Arman.


BNN masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang yang patut diduga menjadi pemasok barang haram itu dari Malaysia. Polisi pun telah berkordinasi dengan otoritas di Malaysia untuk menangkap yang bersangkutan.

“Para tersangka akan kita jerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Mereka juga akan kita jerat dengan pasal pencucian uang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga hukuman maksimal mati,” tutur Arman.


“Pasal pencucian uang ini kita kenakan karena dari para tersangka kita berhasil menyita enam mobil mewah, tiga sertifikat rumah mewah, satu sertifikat kilang padi, serta satu peternakan di daerah Aceh. Aset itu diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba,” pungkasnya.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar