Latest News

Jumat, 06 Mei 2016

Dua Pengedar Sabu di Agam Ditangkap Polisi


Situs Judi Poker -Dua pengedar narkoba jenis sabu, berinisial DS (29), warga Jorong I, Nagari Manggopoh dan AE (31) warga Tarok, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat ditangkap polisi.


Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasatnarkoba, AKP Dodi Apendi, mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka DS (29) polisi berhasil mengamankan empat paket sabu siap edar yang disimpan rapi di belakang lemari yang berada di kamar tersangka.


Dari penuturan tersangka DS, barang haram terserbut didapat dari tersangka berinisial AE.

“Anggota Sat Narkoba kemudian langsung menuju kediaman AE di Tarok, Kampung Tangah. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali berhasil menemukan sebanyak tujuh paket sabu yang tersimpan di dalam jaket tersangka,” ujarnya seperti dikutip dari Harian Haluan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan, Pasal  111, 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. 

« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar