Writen by
Mama Anime
23.21.00
-
0
Comments
Hal itu diungkapkan RS (18), warga Plamongan di Markas Polrestabes Semarang. "Saya ditawari (NM) untuk bertemu di gubuk di daerah Penggaron. Sampai sana, (korban) sudah telanjang. Saya bayar Rp20 ribu ke NM," kata RS, di Mapolrestabes Semarang.
RS mengaku tidak mengetahui korban masih anak-anak. "Saya kira sudah dewasa. Kalau NM itu satu kampungBerdasarkan penyidikan, RS menyetubuhi korban satu kali. Sementara, IAR (16), tersangka lainnya, mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban. Dia mengaku, seseorang yang disebut NA itu menawarinya.
"Bayar Rp20 ribu sampai Rp40 ribu (untuk menyetubuhi)," ujarnya.
WAW (36), pelaku yang paling dewasa itu malah menangis. "Saya cuma pegang. Dia (korban) marah-marah, saya kasih Rp20ribu terus pulang," kata WAW pelaku yang sempat bekerja sebagai sekuriti ini.
Hal serupa juga diungkapkan para tersangka lain. Terkait hal itu, pelaksana tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono menyebut proses penyidikan yang berjalan belum mengarah ke undang-undang soal human trafficking sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). sama saya," ujarnya.




Tidak ada komentar
Posting Komentar