Latest News

Minggu, 26 Juni 2016

Idul Fitri, Koruptor pun Dapat Remisi


Situs Judi Poker -Sebanyak tujuh orang terpidana kasus korupsi di Yogyakarta mendapatkan remisi bersama 583 narapidana lainnya yang mendapatkan pengurangan masa tahanan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.


Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY Pramono mengungkapkan pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


"Syaratnya di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (26/6/2016).

Dijelaskannya, bagi kasus narkoba dan korupsi, remisi diserahkan setelah napi diberi tambahan tugas, diantaranya harus bisa bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus yang menjeratnya. Selain itu, untuk kasus korupsi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.


Sementara dari 583 napi yang memperoleh remisi itu, 564 masih menjalani hukuman dan 19 napi langsung bebas. Mereka diberikan remisi seusai dengan Surat Keputusan (SK) remisi kewenangan Dirjen Permasyarakatan ada 45 napi dan dari SK kewenangan Kanwil 538 napi.

Rinciannya, 583 napi yang mendapat remisi tersebut diantaranya 508 napi dari tindak pidana umum dan 75 napi dan tindak pidana khusus. Adapun rincian dari 75 napi pidana khusus itu, 63 narapidana kasus narkoba, tujuh napi terkait korupsi, satu narapidana terkait trafficking dan empat narapidana terkait money loundry.

« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar