Latest News

Sabtu, 11 Juni 2016

Istrinya Seorang Tunanetra, Hamim Nekat 'Tiduri' Anak Tiri


Situs Judi Poker -Abdul Hamim (48) nekat menggauli anak tirinya yang berinisial DA (14). Aksi bejat itu dilakukan di dalam rumahnya di Dusun 02, RT 03 RW 03, Desa Playangan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hanya pasrah ketika pelaku mengajak berhubungan intim layaknya suami-istri.


"Saat itu korban sedang duduk di depan televisi, kemudian pelaku mengajak untuk melakukan hubungan badan. Tanpa perlawanan, korban pun hanya bisa pasrah," kata Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto kepada wartawan, Sabtu (11/6/2016).

Ia menuturkan, perbuatan pelaku terhadap korban dilatarbelakangi kondisi istrinya yang tidak dapat melihat (tunanetra). Setiap malam, pelaku pun nekat datang ke kamar korban.


"Kecurigaan muncul dari sikap pelaku yang tidak ada setiap malam di kamarnya. Kemudian ketika korban ditanya oleh ibunya, korban menceritakan semuanya, dan akhirnya kasus ini dilaporkan kepada kami," jelas Sugeng.

Setelah dilakukan berbagai proses, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu celana pendek, satu kaus berwarna putih, satu pakaian dalam warna krem, satu celana pendek perempuan, dan satu rok seragam SMP.


Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.Abdul Hamim (48) nekat menggauli anak tirinya yang berinisial DA (14). Aksi bejat itu dilakukan di dalam rumahnya di Dusun 02, RT 03 RW 03, Desa Playangan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hanya pasrah ketika pelaku mengajak berhubungan intim layaknya suami-istri.

"Saat itu korban sedang duduk di depan televisi, kemudian pelaku mengajak untuk melakukan hubungan badan. Tanpa perlawanan, korban pun hanya bisa pasrah," kata Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto kepada wartawan, Sabtu (11/6/2016).


Ia menuturkan, perbuatan pelaku terhadap korban dilatarbelakangi kondisi istrinya yang tidak dapat melihat (tunanetra). Setiap malam, pelaku pun nekat datang ke kamar korban.

"Kecurigaan muncul dari sikap pelaku yang tidak ada setiap malam di kamarnya. Kemudian ketika korban ditanya oleh ibunya, korban menceritakan semuanya, dan akhirnya kasus ini dilaporkan kepada kami," jelas Sugeng.

Setelah dilakukan berbagai proses, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu celana pendek, satu kaus berwarna putih, satu pakaian dalam warna krem, satu celana pendek perempuan, dan satu rok seragam SMP.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar