Latest News

Jumat, 24 Juni 2016

Ketagihan Bersetubuh, Pemuda Tanggung Bawa Kabur ABG 13 Tahun

poker online terpercaya

Poker Online Terpercaya - Kepolisian Resort (Polres) Karanganyar amankan AG (18) warga Serengan, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, terpaksa dilaporkan telah melarikan anak di bawah umur yakni, AW (13) yang beralamat di Gentan, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat keduanya berkenalan sekira delapan bulan yang lalu.

Berjalan seiring waktu, keduanya akhirnya berpacaran. Hingga suatu ketika mereka berjanji untuk bertemu di lokasi Car free Day (CFD) Solo, pada Minggu 27 Maret 2016.

"Sekira bulan Maret lalu, keduanya janjian untuk bertemu dan akhirnya diajak mampir ke rumah pelaku yang saat itu sedang kosong," jelas AKBP Ade Safri Simanjuntak, di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah.

Dengan bujuk rayu AG, sang pelaku yang akan berjanji menikahi korban. Pelaku pun mengajak korban untuk berhubungan intim. Terbuai janji manis pelaku, korban setuju saat diajak berhubungan intim.

Setelah berhasil mengelabui korban, pelaku ternyata ingin melakukan lagi hal serupa dengan mengajak korban AW agar mau kabur dari rumahnya. Kejadiannya pada hari Senin 9 Mei 2016 keduanya kabur ke Pekalongan.

Saat tiba di Pekalongan, pelaku membawa korban menginap di salah satu hotel di wilayah tersebut. Dan keduanya kembali melakukan hubungan selayaknya suami istri sebanyak tiga kali.

"Saat kabur membawa korban, pelaku kembali mengajak berhubungan intim sebanyak tiga kali. Dengan janji akan bertanggung jawab semua perbuatannya dengan menikahi korban," papar Kapolres.

Kasus pencabulan dengan korban di bawah umur terungkap saat orangtua korban menanyakan kepada anaknya ke mana saja selama pergi dari rumah tanpa izin.

"Karena didesak terus sama orangtuanya akhirnya korban mengaku pergi bersama kekasihnya. Dan selama kabur itu korban juga bercerita dipaksa untuk melakukan persetubuhan," lanjut Kapolres.

Mendengar pengakuan korban, orangtuanya pun tidak terima karena usia anaknya yang masih di bawah umur. Sehingga orangtua korban melaporkan perbuatan bejat pelaku pada polisi. Berdasar pelaporan orangtua korban, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (20) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Pasal 287 ayat (1) KUHP. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Pelaku juga juga dijerat dengan Pasal 287 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar