Writen by
Mama Anime
23.48.00
-
0
Comments
Poker Online Terpercaya - Handi Prakasa (19) tidak menyangka aksi yang disangkanya heroik justru membawanya ke penjara. Usai membantu pacarnya kabur dari rumah, Handi menyetubuhi sang pacar sebagai imbalan.
Akibat perbuatan warga Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan ini, ia dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak lantaran menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.
"Hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun. Karena korban masih dibawah umur atau masih anak-anak," kata Jaksa Pujiati, seusai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Di dalam dakwaannya, Jaksa Pujiati menyebutkan persetubuhan itu berawal saat Bunga yang merasa disakiti oleh orangtuanya meminta Handi membawanya pergi dari rumah. Bunga merasa frustasi karena orangtuanya memarahi lantaran terlambat pulang ke rumah.
"Bunga mengirimkan SMS (short messages service) kepada terdakwa agar menjemputnya dan membawanya pergi dari rumah," katanya dalam sidang yang dipimpin Joseph Pastra.
Setelah menyanggupi permintaan Bunga, terdakwa lalu pergi ke arah Way Kandis, tempat yang dijanjikan untuk bertemu. Keduanya lalu pergi ke rumah terdakwa di Jatimulyo.
Kemudian terdakwa menelpon temannya, Rizki (saksi) untuk datang ke rumahnya. Rizki yang datang bersama kekasihnya, Friska Prisilia (saksi) lalu diminta mengajak Bunga menginap di Loundry Pratama, tempat Friska bekerja di Jalan Untung Suropati.
Selama dua hari Bunga menginap di tempat tersebut. Kemudian terdakwa datang dan mengajak korban pulang ke rumah terdakwa. Di rumahnya itu, terdakwa mengajak korban berhubungan badan.
Mulanya korban menolak dan berontak saat pakaiannya dibuka secara paksa. Tetapi karena kalah tenaga, korban tidak berdaya dan hanya bisa menuruti kemauan terdakwa untuk berhubungan badan. "Setelah itu, terdakwa pun ingin mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya," katanya,
Namun, Bunga tidak mau kembali ke rumahnya. Sehingga, terdakwa dan korban pergi ke Bekasi dengan ongkos dari menggadaikan sepeda motor sebesar Rp 500 ribu. Ketika di rumah paman terdakwa sepi, Handi kembali memaksa korban untuk berhubungan badan.
Kembali, korban yang menolaknya dipaksa terdakwa untuk melayani nafsu bejatnya dan merayu korban akan bertanggungjawab. Kemudian terdakwa menarik pakaian korban dan mendorong korban, lalu terdakwa langsung melakukan perbuatan bejatnya.




Tidak ada komentar
Posting Komentar