Latest News

Sabtu, 16 Juli 2016

Edarkan Pil Double L, Dua Pemuda Diringkus Polisi


Situs Judi Poker -Aparat Satreskoba Polres Jombang meringkus dua pengedar double L di Kota Santri. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan ratusan butir pil double L yang disembunyikan dalam bungkus rokok.


Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, kedua tersangka diamankan petugas di dua lokasi yang berbeda. Awalnya petugas meringkus Fajar Wahyu Siswanto (26), pengangguran asal Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.


"Tersangka kami tangkap di sebuah kafe di Jalan Raya Desa Ceweng, Kecamatan Diwek. Dari tangan tersangka kami amankan 50 butir double L dan uang tunai Rp330 ribu hasil penjualan," ujar Retno kepada awak media, Sabtu (16/7/2016).

Selanjutnya, dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan informasi jika Fajar mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari rekannya bernama Budi Slamet (31) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.


"Dari informasi itu kemudian kita melakukan penggerebekan tersangka media di rumahnya. Barang bukti yang kita amankan berupa 126 butir dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi," imbuhnya.


Saat ini, lanjut Retno kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Jombang. Pihaknya mengaku masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui bandar besar peredaran double L di Kota Santri.

"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 196, 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk ancamannya maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar