Writen by
Mama Anime
22.20.00
-
0
Comments
Poker Online Terpercaya - Media sosial memang bisa dijadikan momen untuk berbuat kejahatan.
Itu seperti yang dilakukan Bima Wahyu (20) yang merenggut keperawanan sorang gadis. Korbannya bernama Siti (nama samaran),
Remaja kelas VIII SMA setelah berkenalan lewat media sosial Facebook (FB).
Dari perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku yang mahasiswa di
sebuah Perguruan Tinggi (PT) di Surabaya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua Siti melapor ke polisi.
"Pelaku sekarang sudah kami tahan setelah ibu korban melapor,” jelasnya kepada PastiPoker99
Dijelaskan, aksi bejat ini berawal ketika pelaku mengenal korban dari Facebook.
Setelah saling mengobrol di Facebook, pemengajak korban asal Kecamatan Mojosari tersebut untuk jalan-jalan ke objek Wanawisata Air Panas Padusan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Nahasnya, belum sampai lokasi, korban yang dibonceng mengendarai sepeda motor malah diajak menuju sebuah villa.
Disanalah pelaku merayu korban agar mau diajak berbuat hubungan untim.
"Modus pelaku awalnya adalah mengajak jalan-jalan,” terangnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Meski korban sempat menolak, tapi akhirnya ia tetap luluh oleh rayuan manis Bima.
Ironisnya, usai melancarkan aksinya, korban malah ditinggal sendirian dalam kamar sampai keluarganya menjemputnya.
Keluarga korban yang tak terima dengan sikap pelaku, lalu melapor ke polisi.
"Tersangka kemudian kami amankan di rumahnya di Desa Padi Kecamatan Gondang," tegasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Atas perbuatannya itu, Bima dijerat polisi dengan pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




Tidak ada komentar
Posting Komentar