Latest News

Jumat, 15 Juli 2016

Mahasiswa Ini Perkosa Pacar Sendiri di Vila Sewaan


Situs Judi Poker -Bima Wahyu Arditya, (20) warga Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto diringkus aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Sebab, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Surabaya itu telah memperkosa pacarnya sendiri.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, aksi pemerkosaan dilakukan Bima pada awal pekan kemarin, Senin 14 Juli lalu di sebuah vila di kawasan Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Desa Padi, Kecamatan Gondang, setelah orangtua korban melaporkan bahwa pelaku sudah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anaknya," ujar Budi, kepada awak media Jumat (15/7/2016).


Budi menjelaskan, awal pemerkosaan itu bermula saat Bima datang ke rumah AP (16) di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku mengajak pelajar yang masih duduk di bangku kelas XI SMA itu pergi jalan-jalan ke kawasan wisata pacet.

"Pelaku ini baru sebulan kenal dengan korbannya. Awalnya mereka berkenalan lewat Facebook hingga keduanya berpacaran. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke wisata air panas Pacet," imbuhnya.


Selanjutnya, kedua remaja yang dimabuk asmara itu pergi ke tempat wisata dengan mengendarai sepeda motor. Namun dalam perjalanan, mendadak Bima membelokan kendaraannya ke sebuah vila di Desa Padusan, Kecamatan Pacet.

Sejurus kemudian, Bima lantas menjalankan aksinya. Di dalam kamar vila, Bima berusaha merayu AP agar bersedia melakukan perbuatan layaknya suami istri. Kendati sudah ditolak, Bima tetap memaksa AP dan melancarkan aksi bejatnya itu.

"Setelah memperkosa korban, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja. Hingga akhirnya orangtua korban menjemputnya di vila itu. Setelah ditanya, korban mengaku sudah diperkosa," terangnya.


Mendengar pengakuan anaknya, kedua orang tua AP langsung naik pitam. Mereka tidak terima dengan perlakuan Bima lantas mendatangi Mapolres dan melaporkan kejadian tersebut. Setelah melakukan visum, polisi pun menetapkan Bima sebagai tersangka dan meringkusnya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar