Latest News

Selasa, 17 November 2015

Pesta ganja, tiga mahasiswa di Bandung diciduk



POKER 99 - Satnarkoba Polrestabes Bandung menciduk tiga mahasiswa di sebuah rumah kost, Jalan Titiran Dalam, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu kilogram daun ganja.

Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat beberapa waktu lalu. Polisi kemudian melakukan pengintaian. Kemudian pada Rabu (11/11) lalu, polisi langsung melakukan penggerebekan.

"Kita amankan tiga mahasiswa yang menjadi target operasi kita selama ini," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Suhermanto, Selasa (17/11).

Ketiga orang ditangkap berinisial RD (warga Bengkulu), MI (warga Bandung), dan RA (warga Kabupaten Bandung).

Menurut Suhermanto, narkoba itu disembunyikan ke dalam kotak hitam. Hingga kini polisi masih lakukan penyelidikan dari mana ganja itu berasal.

"Kita masih gali informasi dari ketiganya, dari mana asal barang tersebut dan akan di jual atau dipakai sendiri, sampai saat ini kita belum mengetahui," ujar Suhermanto.

Kini, ketiga mahasiswa itu meringkuk di sel tahanan Satnarkoba Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar