Writen by
Mama Anime
02.40.00
-
0
Comments
POKER 99 - Prostitusi via online masih marak di Surabaya, Jawa Timur. Buktinya, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kembali mengungkap kasus trafficking via BlackBerry Messenger (BBM).
Dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi masyarakat, yang kemudian diteruskan dengan penyelidikan oleh pihak Unit PPA.
Dan petugas pun berhasil menangkap mucikari, pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur. "Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dan satu orang korban," ungkap Takdir di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/11).
Ketiga tersangka adalah, satu orang mucikari, yaitu Nining alias Icha (18), warga Rungkut, Surabaya dan dua pelanggannya, yaitu Haris (20), warga Kedung Barok serta AA alias Upin Ipin (41), warga Kedung Asem, Surabaya.
"Korbannya masih 17 tahun, warga Kerta Jaya, Surabaya. Korbannya atas nama, sebut saja Bunga," aku Takdir.
Diceritakan Takdir, tersangka Icha, mengenal korban dari teman sekolahnya. Setelah itu, tersangka mengajak korban mencari uang dengan jalan menjual diri ke lelaki hidung belang via BBM.
"Setelah korban mau, yang menjadi pelanggan pertamanya adalah Upin Ipin. Korban dihargai Rp 400 ribu sekali main. Setelah itu, korban dijual ke Arju, yang saat ini masih DPO (buron), seharga Rp 300 ribu," katanya.
Kali ketiga, lanjut Takdir, korban dibeli Rp 50 ribu oleh tersangka Haris. "Korban dijanjikan Rp 250 ribu, tapi hanya dibayar Rp 50 ribu. Dan yang terakhir, korban kembali dibooking Upin Ipin, dengan harga Rp 350 ribu," rincinya.
Saat melayani tersangka Haris, korban 'dilucuti' di tempat kos Haris, di daerah Rungkut. Sedangkan pelanggan yang lain, meminta 'service' korban di hotel kelas murah yang ada di Jalan Kedung Baruk, Rungkut dan daerah Kenjeran.
Mirisnya, setelah korban dimintai melayani pria hidung belang pelanggan tersangka Icha, tak sepeserpun uang yang diberikan kepada korban. Padahal, perjanjiannya bagi hasil. "Jadi, semua uang diberikan langsung oleh para pelanggannya ke si tersangka Icha. Sementara korban tidak diberi uang sepeserpun," katanya lagi.
Sementara tersangka Icha, kepada penyidik mengaku baru pertama menekuni bisnis prostitusi online tersebut. "Saya baru pertama. Mulai awal bulan kemarin. Dia (korban) dikenalkan sama teman sekolah saya dulu. Kemudian dia datang minta dicarikan pekerjaan buat beli baju," aku gadis pengangguran ini.
Setelah itu, lanjut Icha, dia menawari korban untuk melayani pria hidung belang. "Dia mau. Terus saya carikan pelanggan. Perjanjian bagi hasil," pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 81, 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.




Tidak ada komentar
Posting Komentar