Latest News

Selasa, 29 September 2015

Ketiga Pemuda Ini Menyesal Unggah Foto Menguliti Beruang Madu ke Medsos


Poker 99 - Setelah ditangkap polisi, ketiga pemuda asal Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ini mengaku menyesal telah mengunggah foto mereka ketika tengah menguliti bangkai seekor beruang madu.

Sebab, mereka mengaku hanya menemukan bangkai beruang madu dan kemudian memastikan apakah layak konsumsi dengan membelah bagian dada. Mereka tidak tahu jika apa yang mereka lakukan telah melanggar Undang-Undang tentang Konservasi.

Salah seorang tersangka, Ronald, mengatakan, mereka tidak sedang berburu hewan yang dilindungi itu. Namun, mereka sudah menemukan hewan itu dalam keadaan mati seusai terjerat perangkap babi hutan. Saat memeriksa kondisi daging beruang madu dengan cara dibelah, salah seorang tersangka lainnya memotret kegiatan itu, kemudian mengunggahnya ke media sosial Facebook.

"Saya menyesal. Saya tidak tahu kalau akan jadi begini karena kami hanya menemukan bangkai beruang yang mati karena jeratan. Tidak tahu juga siapa yang jerat. Sayang juga melihat daging beruang yang didiamkan saja, lebih baik dikonsumsi. Untuk memastikan apakah masih bisa dimakan, ya kami belah dadanya dan periksa," ujar Ronald.


Domino 99 Poker - Sayangnya, foto yang diunggah ke Facebook itu kemudian menjadi viral dan menuai banyak kecaman. Buntutnya, Polres Kutai Kartanegera turun tangan dan menangkap ketiganya.

"Jadi, kami lihat babi itu yang di satu jeratnya, di sebelahnya lagi di situ beruang yang sudah mati kena jerat. Karena kami itu sayang dagingnya, maka kami ambil bawa ke sungai. Kalau jerat itu kami tidak tahu milik siapa," ujarnya.

Setelah memastikan daging masih layak untuk dikonsumsi, ketiganya kemudian membuat rica-rica di kediaman Ronald. Masakan tersebut masih utuh berada di dalam wajan ketika polisi mengamankannya sebagai barang bukti. "Kami masak rica-rica, sisanya masih ada di lokasi pinggir sungai," kata Ronald.

Apa pun alasan mereka, nasi telah menjadi bubur. Ketiga tersangka, yaitu Ronald, Markus, dan Martinus ditahan di Polresta Kukar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar