Latest News

Selasa, 24 Juli 2018

BUKAN HOAX! PEJUAL KOPI MERASA KECEWA MINUMANNYA TAK DIBAYAR KADER PARTAI BERKARYA



Poker 99 - Sedih masih dirasakan pasangan suami istri Naryo dan Ratna, setelah berhari-hari hanya diberi janji palsu dari kader Partai Berkarya. Kejadian bermula saat kader dan simpatisan partai besutan Tommy Soeharto mendaftarkan Bakal Calon Legislatif di KPUD Tangsel, Selasa (17/7). Para kader memesan makanan dan minuman dari Naryo dan Ratna yang sehari-hari berjualan di sana.

"Pas kebetulan ada pendaftaran Caleg memang ramai, saat itu, ada kader yang menyampaikan untuk menerima semua pesanan. Orang itu juga janji akan membayar semua pesanan rekan-rekannya," kata Ratna Senin (23/7).

Partai Berkarya hadir dengan puluhan anggotanya itu pun kemudian memesan kopi dan minuman lain yang tersedia di warung Ratna.

"Waktu itu dia bilang kasih saja bu. Siapa yang mau pesen, kasih. Mau merah, kuning, hijau kek nanti saya beresin," bilang Ratna menirukan perkataan seorang anggota Partai Berkarya yang berjanji akan membayar tagihan dari bon kader dan simpatisan partai.

Tanpa pikir panjang, keduanya langsung saja melayani kemauan setiap kader dan simpatisan partai.

"Ada yang minta dibuatkan mie, minuman, semua kita layanin, karena emang pesan orang itu begitu, ke saya. Dan biasa yang lain-lain juga begitu, tapi sudah langsung dibayar," ucap Ratna.




Malang, ketika hari beranjak larut dan rombongan Partai tersebut sudah mulai bubar. Orang yang menjanjikan tersebut hanya membayar Rp 130.000 atas catatan tagihan jajanan yang dibeli kader dan simpatisan partai.

"Padahal semuanya tagihan Rp 649.000, sisa Rp 519.000 belum dibayar. Waktu itu katanya yang mau nanggung P dari Partai Berkarya, tapi sampai sekarang sudah enam hari tidak ada kejelasan," katanya.



Ratna mengaku sudah berusaha mencoba menghubungi beberapa pengurus Partai Berkarya. Namun jawaban yang diterima hanya janji-janji manis akan membantu melunasi tagihan di warungnya tersebut.

"Iya katanya mau pada nyaleg, tapi masa dagangan rakyat kecil aja gak dibayar. Tolong dong diperhatikan," kata dia kesal.

Merdeka.com mencoba mengkonfirmasi dengan menghubungi Ketua DPC Partai Berkarya kota Tangerang Selatan, Subari Martadinata. Namun nomor yang digunakan sedang tidak aktif.

Sumber Berita  : Merdeka.com

Rabu, 18 Juli 2018

Fahri Hamzah Ogah Maju Lagi Jadi Caleg DPR-RI



Poker 99 - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah enggan maju lagi sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI di Pileg 2019. Apa alasannya?

"Nggak (maju lagi)," kata Fahri saat dimintai konfirmasi, Senin (16/7/2018).

Dia kemudian mengungkapkan alasannya. Fahri mengatakan ingin menyelesaikan persoalannya dengan pengurus PKS.

"Saya berada di tengah konflik dan sengketa yang belum selesai," ujarnya.

"Jadi sebaiknya saya selesaikan urusan saya dengan beberapa orang di PKS, baru saya ambil keputusan," imbuh Fahri.

Diketahui, Fahri saat ini tengah bersengketa dengan PKS. Fahri telah dipecat dari PKS dan diminta mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR.

Meski Fahri telah dipecat PKS, Fahri menang gugatan di tingkat banding. Fahri pun hingga hari ini masih nyaman duduk sebagai Wakil Ketua DPR jatah Fraksi PKS.

KPU sendiri telah membuka pendaftaran bacaleg sejak 4 Juli 2018. Pendaftaran ditutup besok, Selasa (17/7).

Sumber Berita : Detik.com

Sabtu, 14 Juli 2018

MA Putuskan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Bisa Ditahan



Poker 99 - Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring.

Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.

Perma tersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2\/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.

"Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,\\\" kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, pada detikcom. ICJR adalah unsur masyarakat yang dilibatkan dalam pembuatan Perma tersebut.

Karena kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.

\\\"Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan,\\\" papar Anggara.

Keberanian MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk melakukan perubahan paradigma tersebut. \\\"Kalau MA saja berani, bagiamana dengan lembaga penegak hukum lain? Saya kira polisi dan jaksa pun harus berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364 KUHP tersebut,\\\" papar Anggara.

Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Sumber Berita : Detik.com

Rabu, 11 Juli 2018

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama Ahok Bebas Agustus 2018



Poker 99 - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya bakal menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok akan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus mendatang.

Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie mengungkapkan, kabar bebas bersyarat itu didapat pihak keluarga dari kuasa hukum. Menurut dia, setelah bebas bersyarat nanti adiknya bisa menghirup udara selama 4 jam.

"Waktu itu ngomong-ngomong sama lawyer, hitungannya (bebas bersyarat) Agustus, emang hitungannya Agustus," ujar Nana Riwayatie, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/7).

Mantan Bupati Belitung Timur ini sebelumnya divonis 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama. Bebas bersyarat itu bakal didapat Ahok setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan sejak menerima vonis 9 Mei 2017 lalu.

Bebas bersyarat itu didapat setelah AHok mendapatkan remisi. Meski demikian, Nana, tak bisa memastikan tanggal berapa Ahok mendapat bebas bersyarat.

"Boleh keluar 4 jam untuk kerja-kerja," kata Nana.

Ahok memilih menjalani bebas bersyarat di rutan

Nana mengatakan, bebas bersyarat ini tidak akan diambil Ahok untuk keluar sel. Menurutnya, Ahok, akan tetap menjalankan hari-harinya di dalam tahanan.

Alasan lainnya pihak keluarga yang melarang Ahok keluar sel. Sebab, menurut Nana, mengkhawatirkan pihak-pihak yang tidak suka dengan Ahok dan mencari jalan agar ayah dua anak itu kembali mendekam di tahanan.

"Ahok enggak mau ambil, riskan, takut. Sekarang dia juga lagi sibuk nulis," kata Nana.

Dia mengaku terakhir mengunjungi Ahok ke Mako Brimob saat mantan suami Veronica Tan itu berulang tahun, 29 Juni lalu. "Juni pas ultah mengunjungi Ahok sama semua teman-teman," kata Nana.

Diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinilai terbukti menistakan agama saat berpidato saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Kasus yang menyeret Ahok bermula ketika mantan politikus Golkar dan Gerindra ini melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September 2016 lalu. Di sana, dia menggelar dialog dengan masyarakat setempat, sekaligus menebar 4.000 benih ikan.

Dalam video resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Youtube, Ahok meminta warga tidak khawatir terhadap kebijakan yang diambil pemerintahannya jika dia tak terpilih kembali. Namun, dia menyisipkan Surah Al Maidah ayat 51.

Rupanya, kalimat yang disampaikannya menuai polemik. Semua media online bernama MediaNKRI menyebarkan video tersebut melalui media sosial. Hal itu juga memantik perhatian seorang dosen, Buni Yani.

Buni lantas men-download video tersebut, menerjemahkannya dan mengunggahnya kembali lewat akun Facebook miliknya. Unggahan Budi Yani lantas menjadi viral dan dia jadi tersangka memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan video Ahok yang menyinggung surah Al-Maidah 51 saat berbicara di Pulau Seribu adalah penistaan agama. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.

Fatwa MUI itu membuat sejumlah umat Muslim juga melaporkan Ahok ke polisi. Mereka menganggap Ahok telah melakukan penistaan agama melalui kata-katanya. Salah satunya Front Pembela Islam (FPI).

Di bawah kepemimpinan Muhammad Rizieq Syihab, FPI menjadi garda terdepan untuk meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2016 lalu. Merasa tidak ditanggapi, mereka lantas mengumumkan akan menggelar Demo lanjutan, aksi ini diberi nama Demo Bela Islam jilid II, yang digelar 4 November 2016 lalu.

Demo pun digelar, masyarakat memenuhi jalan protokol di pusat pemerintahan. Seputar jalan Medan Merdeka, hingga MH Thamrin dipenuhi lautan manusia.

Para pendemo mendesak agar Presiden Jokowi hadir dan menemui mereka, namun hingga malam permintaan itu tak dipenuhi. Sayangnya, aksi damai yang berlangsung pada siang harinya dirusak dengan kericuhan di depan Istana. Polisi dan pendemo terlibat bentrokan fisik, mulai dari lemparan batu, botol hingga dibalas dengan tembakan gas air mata.

Melihat aksi mulai berlangsung anarkis, Jokowi kembali ke Istana jelang tengah malam. Dia menggelar rapat terbatas secara mendadak. Lewat tengah malam, dia meminta rakyat agar tenang dan tetap beraktivitas.

Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengumumkan gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Kebijakan itu diambil berdasarkan permintaan Jokowi. Gelar perkara pun dilaksanakan Selasa (15/11). Semua pihak dipanggil, termasuk anggota DPR. Dimulai pukul 09.15 WIB, gelar perkara resmi ditutup pukul 20.30 WIB.

Esok harinya, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

Kehebohan kasus Ahok tak sampai di situ. Usai ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah eleman masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendesak kasus Ahok segera disidangkan.

Aksi ini berlanjut dengan Aksi Bela Islam Jilid 2 yang digelar 2 Desember 2017 atau disebut 212. Inilah aksi terbesar selama ini dengan pengikut mencapai jutaan orang. Demo berikutnya masih digelar hingga Aksi 505 yang digelar Sabtu (5/5).

Sidang kasus Ahok berlangsung lebih dari 20 kali. Mengundang berbagai macam ahli, mulai ahli komunikasi sampai ahli agama.

Pada sidang ke-21 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Ahok divonis lebih berat dari tuntutan. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5).

Ahok sempat menyatakan akan banding, namun urung dilakukan. Ahok malah menyatakan mundur dari jabatan Gubernur DKI. Permohonan pengunduran diri tersebut telah ditandatangani mantan Bupati Belitung Timur itu tertanggal 23 Mei 2017.

Berita ini sebelumnya sudah diberitakan Merdeka.com dengan judul Ahok Bebas Bersyarat Agustus 2018

Selasa, 10 Juli 2018

Medan Dilanda Banjir, Dzulmi Eldin Salahkan Debit Air



Poker 99 -Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan nampaknya tidak mau disalahkan atas insiden banjir yang terjadi beberapa hari ini. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan, banjir yang terjadi dikarenakan debit air yang begitu besar.

"Kami sudah berusaha mencari solusi dengan memecah belah aliran air. Tapi memang debet air begitu besar," kata Eldin kepada wartawan usai menghadiri acara halal bihalal di gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/7/2018).

Balai wilayah sungai Sumatera (BWSS) II, kata dia, juga punya peran untuk mengatasi masalah banjir di Kota Medan. Sebab, kewenangan menormalisasi sungai ada di instansi tersebut.



"Nanti kita ajak BWSS II mencari solusi, memperbaiki aliran drainse dan sungai," ungkapnya.

Hari ini, kata Eldin, Dinas PU Kota Medan sedang turun di kawasan Jalan Brayan. "Di sana juga ada genangan, sedang dicari solusi agar aliran tidak terhambat, sehingga tidak terjadi genangan air," bilangnya.

Seperti diketahui, wilayah Kota Medan diguyur hujan lebat disertai angin kencang, Minggu (8/7/2018) malam. Hujan tersebut membuat sejumlah wilayah Kota Medan mengalami banjir antara lain Jalan Dr Mansyur, Jalan Setia Budi, Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Gatot Subroto

Jumat, 06 Juli 2018

Sandi Berniat Perkerjakan Pengungsi Di Jakarta Jadi Guru Bahasa Inggris



Poker 99 - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno siang tadi bertemu dengan delegasi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Balai Kota, Jakarta Pusat. Sandiaga menyebut setengah dari jumlah pengungsi yang ada Indonesia berada di Jakarta.

"Tadi ada 13 ribu lebih refugees yang ada di Indonesia, setengahnya di Jakarta, ada di beberapa penampungan. Kebanyakan dari mereka itu dari Afghanistan, dari daerah-daerah yang kita sebut sebagai hot," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Sandiaga menyebut jumlah pengungsi yang ada di Ibu Kota sudah tak mungkin bertambah karena melebihi dari kapasitas tempat penampungan yang ada. Sandiaga memiliki rencana untuk memperkerjakan para pengungsi itu.

"Kita kerja sama juga dengan pemerintah pusat, dengan Imigrasi. Memang kelebihan jumlahnya, membeludak. Dan ternyata dari mereka ini banyak yang berprofesi sebagai guru bahasa Inggris. Jadi saya tadi menawarkan dengan kolaborasi dengan Imigrasi, dengan Dinas Pendidikan, apakah bisa dipakai mereka untuk memberikan pelajaran bahasa Inggris," papar Sandiaga.

Wagub usungan Partai Gerindra itu juga berencana memberikan fasilitas pendidikan ke anak-anak para pengungsi tersebut. Selain itu, bagi pengungsi yang memiliki keahlian akan disalurkan melalui program OK OCE.

"Anak-anaknya kasihan sekali. Mereka tidak bisa bersekolah. Kita ada kartu temporer yang memungkinkan mereka bisa bersekolah di sekolah negeri. Dan terakhir banyak juga dari mereka yang punya skill. Jadi mungkin mereka dulunya adalah engineer maupun juga guru. Nah, ini ternyata mereka tertarik. Walau mereka tidak boleh bekerja di sini, tapi mereka bisa menjadi instruktur pendamping di OK OCE," terang Sandiaga.

Rencana itu juga sudah disampaikan Sandiaga ke pihak UNHCR dan mendapatkan apresiasi. Menurut Sandiaga, rencana memfasilitasi para pengungsi itu bisa menjadi salah satu bentuk kerja sama antara Pemprov DKI dan UNHCR.

"Ini yang mereka ingin sampaikan dan tawaran tersebut kami langsung sambut. UNHCR juga sangat mengapresiasi bahwa DKI memberikan fasilitasi tempat dan lain sebagainya. Jadi ini yang menjadi salah satu poin atas kemungkinan potensi kerja sama kita dengan UNHCR ke depan," tutur Sandiaga.

Sebelumnya Berita Ini Dimuat Detik.com dengan judul : Sandi Ingin Perkerjakan Pengungsi Di Jakarta Jadi Guru Bahasa Inggris

KPK Pastikan Wagub Terpilih Sumut Musa Rajekshah Tersangka



Poker 99 -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua yang telah diperiksa sebagai saksi untuk 38 tersangka ‘jilid III’ terkait suap pengesahan APBD Pemprovsu dan interplasi oleh mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, akan jadi tersangka dan ditahan. Termasuk pihak swasta, Musa Rajeckshah alias Ijek dan ayahnya, Anif Shah selaku terduga ‘bandar suap’ saat Ajib Shah Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) tersebut.

“Pengembalian uang (suap) tak menghentikan perkara. Hanya kemungkinan mengurangi hukuman. Semua pasti ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ya.., termsuk MRS (Musa Rajeksahah) dan ayahnya (anif Shah),” tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo, di gedung lembaga anti rasuah..

Sebelumnya, Agus melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan kalau pihaknya telah memeriksa 200 orang saksi terkait kasus ini. Senin (28/5/2018), KPK memeriksa mantan Agggota DPRD Sumut, Washington Pane untuk tersangka Fadli Nurzal (satu dari 38 tersangka jilid III).

“Pemeriksaan para saksi untuk ke 38 tersangka dilakukan di Mako Brimob, Kejati Sumut dan di sini (gedung KPK),” pungkas Febri.

Diketahui, pada 21 April 2018, penyidik KPK untuk kali kedua memeriksa Musa Rajek Shah dan ayahnya, ANif Shah di Mako Brimob Polda Sumut, di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Bersama keduanya, KPK juga memeriksa mantan Wagubsu kini Gubsu, Tengku Erry Nuradi dalam kasus yang sama. Yang menarik, akibat kasus ini, Tengku Erry bahkan dipastikan bakal pisah ranjang dengan istrinya, Evi Diana Sitorus, mantan anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar priode 2009-2014. Evi Diana juga telah tiga kali diperiksa dalam kasus ini, dan dua kali diperiksa dalam kasus suap korupsi Bansos Sumut dengan terpidana Gatot Pujo Nugroho, Eddy Sofyan (mantan Kakan Kesbanglinmas Pemprovsu), OC Kaligis dan lainnya.

“Selain MRS (Musa Rajekshah) dan AS (Anif Shah), penyidik KPK juga memeriksa TEN (Tengku Erry Nuradi),” sebut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Ditambahkan Febri, pihaknya juga di hari yang sama memeriksa 18 saksi lain dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, staf DPRD dan pihak swasta.

“Sampai saat ini, sekitar 94 saksi telah diperiksa sejak penyidik berada di Medan dari Senin lalu. Total sekitar 152 saksi akan diperiksa,” jelas Febri, saat itu.

Menurut Febri, sejumlah tersangka bahkan mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang suap.

“Dalam seminggu ini pengembalian uang suap dari Gatot Pujo Nugroho terus bertambah. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini,” papar Febri.

Febri menghargai sikap kooperatif tersangka yang mengaku bersalah dan mengembalikan uang suap dari Gatot Pujo .

“Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini hendaknya dapat diikuti pihak lain,” tegas Febri.

Sementara Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan KPK mengembangkan kasus suap Gatot Pujo Nugroho termasuk sumber dana uang suap diantaranya diduga dari bos PT Cemara Asri, Mujianto. Duit diberikan Mujianto melalui Musa Rajekshah dan Anif Shah kepada Gatot Pujo dengan dalih pinjaman pembayaran gaji para PNS Pemprovsu ketika itu, dengan konpensasi perluasan areal realestate PT Cemara Asri Group di lahan eks HGU PTPN-2. Dalam kasus ini, sejumlah oknum direksi PTPN-2 juga diduga terlibat (namun di kasus terpisah-penggelapan pajak dan lainnya).

Diketahui pula, kali pertama KPK memeriksa Anif Shah dan Musa Rajekshah yang kini calon Wakil Gubsu di Pilkada 2018 mendampingi Eddy Rahmayadi, yakni pada pada Kamis,17 Desember 2015. Namun saat itu sejumlah media massa yang memberitakan pemeriksaan anak dan ayah terduga mafia tanah tersebut dikriminalisasi. Memberitakan pemeriksaan Anif dan Musa Rajekshah seakan sama dengan mencemarkan nama nabi atau Tuhan. Jurnalis dipolisikan dan diproses di Polda Sumut oleh oknum-oknum polisi korup di Ditreskrimsus serta di kejaksaan Tinggi Sumut pimpinan Bambang Sugeng Rukmono saat ini.

Sebelumnya Berita Ini Dimuat Detik.com