Latest News

Selasa, 29 September 2015

OC Kaligis dan Pengacaranya "Ngotot" Menolak Rekaman Sadapan Diputarkan


Poker 99 - Pengacara Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9/2015) malam. Dalam sidang tersebut, dihadirkan tiga saksi, yaitu dua anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, Yurinda Tri Achyani alias Indah, dan istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Evy Susanti.

Seusai meminta keterangan dari Gary, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi hendak memutarkan rekaman percakapan Kaligis dengan Gary. Namun, seorang penasihat hukum Gary langsung menolaknya.

"Kami keberatan, Yang Mulia. Kami minta transkrip percakapannya dulu," ujar penasihat hukum itu.

Jaksa Yudi Kristiana mengatakan, pemutaran rekaman sadapan itu dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan yang diberikannya di persidangan. Namun, penasihat hukum Kaligis yang lain langsung menimpalinya.

"Perlihatkan SIM, dokumen, bukti lainnya dong. Untuk rekaman diputarkan kami menolak," kata penasihat hukum Kaligis yang lain.

"Untuk memperkuat kesaksian itu, kami akan memutarnya Yang Mulia," kata jaksa Yudi.

Kaligis pun menyela. Ia sangsi bahwa rekaman yang diputarkan merupakan percakapan utuh yang dilakukan Gary. Ia meminta rekaman tersebut diberikan saja kepadanya dan penasihat hukumnya dengan menggunakan flashdisk.

"Saya mohon, bukannya kami menolak. Rekaman itu ditaruh di flashdisk. Saya sudah siap menjawab barbuk itu benar enggak. Saya merasa dizalimi ini," kata Kaligis.

Hakim Ketua Sumpeno mengatakan, jaksa boleh memutarkan rekaman sadapan jika sesi pertanyaan jaksa penuntut umum kepada saksi telah selesai. Yudi menyatakan, jaksa telah selesai mengajukan pertanyaan terhadap Gary dan akan memutarkan rekaman tersebut.

"Hasil kesepakatan majelis, Gary sering komunikasi lewat handphone, maka untuk melengkapi apa yang disampaikan Gary, majelis beri izin untuk memutar rekaman," kata hakim Sumpeno.

"Top secret"

Rekaman pertama pun diputarkan oleh jaksa. Di layar proyektor pun ditampilkan transkrip percakapan itu. Dalam rekaman yang diputarkan, Gary mengatakan bahwa panitera meminta agar Kaligis berbicara langsung dengan dua hakim anggota, selain hakim ketua PTUN Medan. Gary mengakui bahwa itu percakapan antara dia dan Kaligis. Namun, Kaligis membantah.

"Itu bukan suara saya Yang Mulia," kata Kaligis.

Setelah itu, jaksa kembali memutar beberapa rekaman lainnya yang diakui Gary itu adalah percakapannya dengan Kaligis. Protes dari penasihat hukum Kaligis belum berhenti. Salah seorang penasihat hukim Kaligis memprotes tulisan "Top Secret" di atas deretan transkrip yang ditampilkan di layar.

"Itu top secret kenapa dibuka di persidangan? Kasih saja ke kami. Kalau dibuka di sidang bukan top secret lagi," kata dia.

Hakim Sumpeno pun memberi kesempatan bagi jaksa untuk menjelaskan top secret yang dimaksud jaksa dalam tulisan itu.

"Dalam penyidikan, rekaman yang disadap itu tertutup. Dokumen kemudian di-print out dari komputer, biasanya dikasih logo top secret dan hanya dibuka dalam persidangan," kata jaksa.

Kasus OC Kaligis

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar