Latest News

Senin, 29 Februari 2016

Pura-pura sudah menikah, ternyata kumpul kebo sampai punya anak


Situs Judi Poker -  Sepasang kekasih yang laki-laki berinisial M (28) dan perempuan J (22) mengaku sudah menikah saat ditangkap warga di sebuah Laundry di Jalan T Diblang, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu malam (27/2) sekira pukul 23.00 WIB.

Warga hampir terkecoh, karena bersama perempuan itu ada seorang bayi berusia 7 bulan. Namun, warga tak segera percaya dengan pengakuan pasangan ini hingga dipanggillah orangtua laki-laki, karena berada di Banda Aceh.


Orangtua M, yang berinisial R, mengaku di hadapan warga bahwa anaknya itu sudah menikah. Namun, mereka tidak mampu menunjukkan surat nikah atau bukti lainnya. Sehingga keduanya langsung diserahkan kepada Polisi Syariat Banda Aceh dan dijemput, Minggu (28/02/2016) sekira pukul 11.00 WIB.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, pasangan haram ini ditangkap oleh warga yang dipimpin oleh Keplor Gampong Mulia, Syarwan.


Di depan warga, Evendi membenarkan orangtua pelaku berinisial M mengaku mereka sudah menikah. Namun warga tak percaya begitu saja dan menyerahkan kepada petugas.

"Sama warga, orangtua laki-laki itu mengaku mereka sudah menikah, setelah kami periksa, terbongkar ternyata mereka belum menikah," kata Evendi A Latif, Minggu (28/2) via telepon genggamnya.


Katanya, diketahui kemudian mereka sudah berhubungan sudah lama. Hasil pemeriksaan sementara, wanita berinisial J itu sudah memiliki satu anak berusia 7 bulan.

"Anak itu hasil hubungan gelap mereka. Memang orangtua laki-laki itu hendak menikahkan mereka," jelasnya.

Keduanya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polisi Syariat Banda Aceh, lanjutnya, keduanya terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar