Latest News

Minggu, 29 Mei 2016

Ngerokok di Dalam Angkot Akan Didenda Rp500 Ribu


Situs Judi Poker - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tidak segan untuk memberikan sanksi kepada siapapun yang merokok di dalam angkutan kota (angkot) dengan denda Rp500 ribu.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.


Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Iwan SS mengatakan, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat dengan menempel gambar tempel atau stiker di angkot yang melintas di Kabupaten Sukabumi, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluh lagi jika tertangkap tangan merokok di angkot.


Selain itu, kata dia, sanksi tersebut untuk menegaskan tentang kawasan bebas asap rokok, yang sasaran utamanya selain angkutan umum juga diterapkan di kantor pemerintah dan organisasi perangkat daerah (SKPD).


Namun demikian, dengan peraturan ini bukan melarang warga untuk merokok, tetapi menentukan tempat merokok dan mengajak perokok untuk menghargai orang lain dengan tidak merokok pada lokasi-lokasi larangan merokok. Sanksi akan diterapkan tanpa melihat usia maupun status pelanggar.


"Kami tidak segan memberikan sanksi denda Rp500 ribu kepada siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan bisa saling menghargai," kata Iwan.

Iwan mengatakan, penempelan aturan tersebut ditargetkan kepada 1.200 kendaraan umum yang melintas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga agar bisa mentaati peraturan itu jika tidak ingin dijatuhi sanksi denda tersebut.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar