Latest News

Sabtu, 30 Juli 2016

Hasil Hubungan Gelap, Ainun Tega Buang Bayinya di Masjid


Situs Judi Poker -M. Ainun Najib Bin Kurmadi (20) ditangkap petugas Polsek Karawaci lantaran membuang bayinya di Masjid Al-Itifak, Kampung Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah dirinya membuang bayi pada Selasa 26 Juli 2016 lalu.


Ainun Najib dijerat dengan perkara Perlindungan Anak Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 305 KUHP.

"Tersangka membuang bayi yang masih berumur empat hari dari hasil hubungan gelap," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Triyani Handayani, Sabtu (30/07/2016).


Menurut Triyani, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungannya dengan SA. Ainun diam-diam membawa bayi saat SA sedang tidur. Dia lalu menggendong dan menuju masjid untuk membuangnya.


"Tersangka melaksanakan salat Isya di sana, setelah itu karena masjid tersebut akan melangsungkan pengajian kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan anaknya dan meninggalkan surat yang isinya apabila menemukan anak tersebut disuruh merawatnya," ujar dia.


Triyani mengungkapkan, penemuan bayi ini kemudian dilaporkan ke Polsek Karawaci. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya bisa mengetahui siapa ayah dan ibu dari bayi tersebut.

"Adapun barang buktinya satu lembar surat keterangan kelahiran. Satu potong pakaian bayi, satu buah gendongan bayi, satu nit sepeda motor BE 5377 UM," tutupnya. (fas)
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar